POJOKTIMES.COM | Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih menjadi pemeriksa eksternal pada organisasi Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut atau International Tribunal for The Law of The Sea (ITLOS) periode 2025-2028.
“Penunjukan ini diambil dalam pertemuan ke-34 negara pihak (States Parties to the United Nations Convention on the Law of the Sea SPLOS/34) di New York, Amerika Serikat (AS),” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (16/6/2024)
ITLOS adalah organisasi internasional badan peradilan independen yang dibentuk pada 1982 berdasarkan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hukum laut.
Organisasi tersebut memiliki kewenangan atas sengketa yang timbul atas perbedaan penafsiran atau penerapan konvensi PBB tentang hukum laut dan permasalahan lain yang berdasarkan kesepakatan untuk diselesaikan oleh pengadilan ITLOS.
Selain perkara antarnegara, berdasarkan peraturan ITLOS, tribunal (pengadilan) juga dapat memberikan advisory opinion atas suatu pertanyaan hukum (apabila dimungkinkan) yang berkaitan dengan konvensi hukum laut.
Kantor pusat ITLOS berada di Hamburg, Jerman, dengan 169 negara pihak. Pengadilan ITLOS terdiri atas 21 anggota independen yang dipilih dari kalangan orang-orang yang memiliki reputasi tinggi untuk keadilan dan integritas, serta kompetensi yang diakui di bidang hukum laut.












