Setelah itu, tanah ini dijual Paten Sinuhaji kepada Ponten Sinulingga. Olehnya, saat ini lahan tersebut dikuasai Ponten hingga terjadi pengrusakan tanaman yang berujung ke Polrestabes Medan.
Diketahui bahwa Ponten Sinulingga (yang membeli tanah dari Paten Sinuhaji) tidak ada hubungan keluarga dengan Mistar dan tidak dikenalnya, tetapi tiba-tiba tanahnya telah dikuasai pihak lain (Ponten).
Ditegaskannya, bahwa tanah tersebut adalah milik Mistar Gurusinga (ahli waris) dan pengadilan pun telah memutuskan secara inkrah yang sudah benar serta memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepada Desa Suka Dame, Ponten Manik saat ditemui, Senin (3/6/2024) di kantornya mengaku telah mengetahui masalah tersebut. Bahkan dia mengaku bingung bagaimana caranya untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Saya bingung karena yang saya tahu tanah itu dijual Naman Sagala kepada Paten Sinuhaji dan tidak dijual ke Mistar Gurusinga,” ungkap Ponten.
Alhasil, surat bukti jual beli tanah kepada Mistar Gurusinga ditunjukkan kepada Ponten Manik. Dia juga berjanji akan mengecek kembali dokumen atas lahan yang dirusak tadi.












