Lahan Dikuasai, Tanaman Dirusak, Pemilik Lapor Polisi

Pengrusakan tanaman serta menguasai lahan milik ahli waris seluas 45.000 M² atau 4,5 hektar di kawasan Dusun Namo Mirah, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

POJOKTIMES.COM | Medan – Darwin Tarigan (63), mewakili ahli waris Alm Mistar Gurusinga warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan bernama Dana Ginting dkk 6 orang ke Polrestabes Medan pada Senin (13/5/2024).

Dana Ginting dkk diduga melakukan pengrusakan tanaman serta menguasai lahan milik ahli waris seluas 45.000 M² atau 4,5 hektar di kawasan Dusun Namo Mirah, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Darwin Tarigan mengatakan, peristiwa dugaan pengrusakan tersebut berawal pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor melihat gubuk yang terbuat dari bambu beratap rumbia sudah dibakar.

Setelah itu, pelapor sempat mengadukan peristiwa itu ke Polsek Kutalimbaru. Lalu kemudian pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.00 WIB pelapor bersama polisi mendatangi lokasi kejadian melakukan pengecekan TKP.

“Saat kami bersama polisi tiba dilokasi terlihat tanaman diatas lahan seluas 4,5 hektar sudah ditebangi. Ada pohon sawit, pohon pisang, pepaya dan jeruk, semua rata dengan tanah,” kata Darwin Tarigan kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Dia menyebutkan, pihaknya sangat dirugikan dengan pengrusakan itu dan mengalami kerugian sekitar Rp 6 miliar. Oleh karena itu ia berharap agar Polrestabes Medan benar-benar serius mengusut peristiwa tindak pidana tersebut serta menangkap para pelakunya.

“Kami memohon kepada Kapolrestabes Medan agar segera memproses laporan kami dan menangkap para pelaku. Apa maksud dan tujuan pengrusakan tanaman diatas lahan itu, harus diusut sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Darwin Tarigan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!