Polres Karimun Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Satu Di Antaranya Anak Wabup Karimun

POJOKTIMES.COM | Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan FA,PN,DA dan MR. Para tersangka dalam kasus narkoba sabu seberat 1900 gram ( 1,9 kg ) dan 40 gram.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharram , S.H.S.I.K di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi,S.I.P .M.H di lantai 2 Aula Bidang Catur POR Setya Polres Karimun, Senin (7/8/2023).

Kronologis penangkapan kata Kapolres Karimun, Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB karena adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personil Sat Narkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan, dan benar telah berhasil mengamankan 4 orang laki – laki Inisial FA, PN, DA dan MR di salah satu tempat yang berada di Kec Karimun.

Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka sabu tersebut di dapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO ( DPO) dengan cara menjemput ke pantai pontian Malaysia .

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan sebagai berikut : 2 paket besar Narkotika jenis sebu yang di bungkus plastik teh China merek GUANYIN WANG berwarna hijau dengan berat 1900 gram dan 5 paket kecil Narkotika di duga jenis sabu – sabu yang di bungkus plastik bening yang di jumpai di rumah Kontrakan dengan berat kotor 40,1 gram 1 buah alat hisap sabu ( Bom ) 4 init Handphone, uang tunai sekitar Rp 5.900.000 ( lima juta sembilan ratus ribu rupiah) maka dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu -sabu tersebut yang di sita bisa menyelamatkan 5820 (lima ribu delapan ratus dua puluh) jiwa s/d 7760 ( tuju ribu tuju ratus enam puluh) jiwa.

Lanjut Kapolres, tersangka dapat di sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau atau hukuman seumur hidup atau hukum mati atau pidana denda 1 000 000 000 .(satu miliar rupiah) s/d 10 000 000 000 ( sepuluh melliar rupiah ).

Saat dikonfirmasi waktu pers liris dipertanyakan oleh beberapa rekan awak media apakah benar ada salah satu anak petinggi di lingkungan Pemerintahan Daerah terlibat ikut serta dalam kegiatan transaksi narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Kapolres membenarkan adanya salah satu tersangka yang berinisial DA. “Satu dari anak pejabat tinggi yang berada di lingkungan pemerintah daerah disinyalir anak dari wakil Bupati Karimun” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!