News  

FKA UKW dan WAKOMINDO Kawal Pengaduan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan oleh Bos Mafia Gedang

“Profesi wartawan adalah Profesi yang terhormat, yang mempunyai undang undang sendiri yaitu undang undang Pers. Semua harus menghormati itu, tidak bisa dianggap remeh ataupun dilecehkan pihak manapun,” tegas Dedik.

Pengacara M. Sholeh kesempatan itu memberi pandangan hukum terhadap permasalahan konten yang diduga kuat melecehkan wartawan.

“Tidak benar ini harus diwakili organisasi, kalau tidak diwakili organisasi maka tidak punya legal standing. Menurut saya itu pemahaman yang sesat, pemahaman yang keliru terhadap makna UU ITE apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik,” terang Cak Sholeh.

Cak Sholeh juga berpendapat, pelecehan kalau tidak tertuju nama wartawan, ataupun media, siapapun wartawan punya legal standing untuk melaporkan.

“Seorang se Indonesia dia punya hak (legal standing) kalau memang dia sebagai wartawan. Apakah mereka radio, online, tv semua punya hak,” terangnya.

Terkait permasalahan ini, apakah bisa masuk dalam UU ITE, Sholeh berpendapat  bisa. “Menurut saya polisi jangan menghentikan kasus ini, supaya apa ?. Saya juga seorang konten kreator. Agar kita smua menganggap jangan sampai yang namanya medsos dijadikan guyonan, dijadikan bahan lelucon. Ketika banyak protes baru minta maaf,” terang Sholeh.

“Siapapun kalau itu memang bersalah proses. Walaupun dihukum 1 bulan,1 tahun itu urusan pengadilan, yang penting proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkas Sholeh tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!