News  

Ketum SPRI : Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers

Yang perlu diketahui dan dipahami oleh Dewan Pers dan seluruh masyarakat pers mengenai substansi pengajuan permohonan uji materiil Pasal 15 UU Pers di MK adalah pemohon menganggap penyusunan peraturan pers sudah dimonopoli Dewan Pers dan diambil alih dari kewenangan organisasi pers karena ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk membuktikan bahwa pasal 15 UU Pers tersebut bertentangan dengan UUD 1945, pemohon yakni Hence Mandagi, Soegiharto Santoso, dan Hans Kawengian mengajukan bukti peraturan-peraturan Dewan Pers dan termasuk verifikasi perusahaan pers dan pelaksanaan UKW.

Atas dalil pemohon tersebut, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dengan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan Presiden, DPR, pihak terkait Dewan Pers, PWI, Aji, IJTI, AMSI, serta keterangan Ahli.

Keterangan Presiden, DPR, pihak terkait Dewan Pers, PWI, Aji, IJTI, dan AMSI justeru mengakui kewenangan organisasi pers yang berhak menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers bukan Dewan Pers.

“Seluruh keterangan Presiden, DPR, pihak terkait, dan Ahli menegaskan bahwa Pasal yang diuji sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 45,” ujar Mandagi.

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, lanjut Mandagi, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan a quo UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!