News  

Berita Pelimpahan Laporan Kasus Diskominfo Kepri dari Kejati ke APIP “Salah Kaprah”

Sementara itu aktivis Antikorupsi yang sedang getol menyoroti anggaran-anggaran pemerintah yang diduga menyimpang dan disalahgunakan, Ketua LSM Kodat86 Cak Ta’in Komari SS, menanggapi pemberitaan itu justru mempertanyakan apa hubungan Kejati dengan APIP. “Tidak ada konteksnya aparat penegak hukum melimpahkan laporan dugaan korupsi ke APIP,” kata Cak Ta’in.

Ketua LSM Kodat86 Cak Ta’in Komari SS bersama Hambali Hutasuhut SH (foto:ist).

Mantan Dosen Unrika Batam itu menegaskan, tidak ada hirarki hubungan kerja antara kejaksaan tinggi dengan Pemprov, kecuali kaitannya dengan Forkopimda. “Kejaksaan itu lembaga penegakan hukum bukan lembaga auditor seperti BPKP alasan BPK.!” tegasnya.

Cak Ta’in menjelaskan, bahwa tidak seharusnya ada terjadi pelimpahan suatu laporan kepada APIP. ” Konteks penegak hukum ya memenuhi unsur tindak pidana atau tidak untuk mengambil keputusan ditindaklanjutinya suatu laporan, bukan melimpahkan ke lembaga internal mereka. Ya seperti jeruk makan jeruk lah itu,” ujarnya.

Seharusnya kejaksaan serius menangani laporan tersebut apalagi menjelang peringatan Hari AntiKorupsi Se-dunia tanggal 9 Desember. “Jangan kebanyakan beretorika dan eforia seolah-olah giat memberantas korupsi, sementara faktanya laporan korupsi pun kalau bisa tidak diproses-proses. Kalau tidak ada indikasi kuat adanya tindak pidana korupsinya, tidak mungkin orang mau capek-capek melapor ke aparat penegak hukum. Bertindak dan bekerja profesional lah, karena kinerja aparat juga disorot dan dinilai banyak pihak.” papar Cak Ta’in.

Dicontohkan dilimpahkannya pemeriksaan terhadap dugaan korupsi di Kantor Camat Bintan Timur tahun 2018 oleh Polres Bintan kepada APIP, namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan yang dilakukan terkait kasus tersebut. Padahal Polres Bintan tahun 2020 telah menyatakan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 800 juta.

“Mestinya minta audit BPKP untuk mendapatkan angka dugaan korupai yang valid, bukan diberikan ke lembaga perbaikan administratif. Tindak pidana itu unsurnya kerugian negara, jika pembenahan administratif jadinya mala bisa manipulatif. Lah wong anggaran sudah direalisasikan dilaporkan secara administratif kok mau dilakukan perbaikan administratif. ” jelas Mantan Staf Ahli Pimpinan DPRD Batam itu.

“Kita belum tahu apakah kasusnya di Polres Bintan sudah SP3 atau belum. Tapi pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik ke lembaga pengawasan administratif seperti APIP itu salah kaprah. Seharusnya sikap penyidik itu cuma dua, memenuhi unsur pidana dengan alat bukti yang cukup lanjutkan, tidak cukup kuat hentikan. Selesai, gitu doang.!Kita yakin kasus inipun bisa dibuka kembali. Kalau sebelumnya alasan karena pandemi covid toh sekarang sudah bebas,” tambah Cak Ta’in. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!