POJOKTIMES.COM | Batam – Beredarnya berita pernyataan aparat Kejaksaan Tinggi Kepri tentang laporan dugaan korupsi di Diskominfo Kepri yang dilaporkan berbagai pihak dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pegawai (APIP) dinilai sikap yang ‘salah kaprah‘. Tidak ada urgensinya aparat penegak kejaksaan melimpahkan suatu laporan dugaan korupsi kepada APIP.
“Pelapor menyurati lembaga Kejaksaan Tinggi Kepri secara resmi; Ada bukti tanda terima pelaporan; seharusnya Wajib lembaga tersebut secara resmi membalas/menyurati si Pelapor; Apapun Isi surat tersebut harus disampaikan secara tertulis berlogo Kejati Kepri kepada si Pelapor.” kata pengacara pelapor, Hambali Hutasuhut SH kepada media di Batam Center.
Hambali menyayangkan tindakan yang dilakukan Kejaksaan dengan mempublikasi tanpa konfirmasi dengan pelapor. “Apalagi sampai membuka identitas pelapor yang seharusnya dijaga kerahasiaannya.” Ujarnya.
Lebih lanjut Hambali menjelaskan, apapun hasil telaah atau kajian Kejari harus dihasilkan melalui prosedur atau SOP dan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Tidak boleh kesimpulan an yg diambil merupakan hasil telaah/kajian perseorangan mengatas namakan oknum Jaksa, ” tegas Hambali.
Untuk itu, Hambali menambahkan, Oknum Jaksa yang seperti itu terindikasi/diduga melakukan trading influence/dagang pengaruh dan/atau bagian daripada industri hukum.”Oknum Jaksa tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Jaksa dan wajib diberi sanksi.” paparnya.
“Layak bagi si Pelapor untuk menyurati Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. Agar oknum Jaksa tersebut ditindak. Dan Laporan dari si Pelapor WAJIB ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Hambali.
Klien Hambali menuturkan pihaknya segera mempersiapkan segala sesuatunya untuk laporan ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, laporan kasus ke KPK dan Mabes Polri. “Laporan ini akan kami teruskan ke atas. Dalam 3-4 hari ke depan kami akan berangkat ke Jakarta,” katanya.












