News  

Sengketa Lahan 13 Hektar di Jalan Asrama, Kejati Sumut Panggil Bos Nusa Land

Kembali ke Tumirin, pria ini menjelaskan, 12 April 2022 lalu, H Darwis Lubis sebagai kuasa dari Ahli Waris Alm Hardjo B menyampaikan Permohonan Perlindungan Hukum dari Dugaan Mafia Tanah ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut.

Dia mengaku bersama 6 saudara kandungnya adalah Ahli Waris Alm. Hardjo B dan Almh. Sagiyah berdasarkan surat Keterangan Ahli Waris tanggal 21 September 2016 bermaterai cukup yang diregistrasi No. 473.3/40/HL/2016 oleh Kepala Desa Helvetia Sugiarno tanggal 21 September 2016 dan diregistrasi No. 81 tanggal 12 Oktober 2016 oleh Camat Sunggal.

Dijelaskannya, tanah 13 hektar tersebut berbatas, sebelah Utara berbatas Pemukiman Masyarakat/ Jalan Gaverta sepanjang 650 Meter, sebelah Timur berbatas Pemukiman Masyarakat/ Rel Kereta Api 650 Meter, sebelah Selatan berbatas Jalan Komp. La Piazza 200 Meter dan sebelah Barat berbatas Jalan Asrama/Kapten Sumarsono 200 Meter.

Dia merinci, tanah milik orangtuanya pernah dipinjam Pangdam I Bukit Barisan dan dikembalikan pada ayahnya Surat Pengembalian Peminjaman Tanah dari Pangdam I Bukit Barisan (BB) yang dibuat Asisten Wedana Ketjamatan Sunggal Tanggal 20 September 1963 yang bertalian Surat Keputusan Pangdam I BB No.KPPTS-0368/II-BB/1963 tanggal 05 September 1963 bertalian Surat Mandat dari 10 petani kepada Hardjo B tanggal 24 Djuni 1963 diketahui Penghulu Kampung Helvetia Djuman Hasan.

Adapun surat tanah Hardjo B memiliki tanah tersebut berdasarkan : Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 310/ I/V pt.3 ukuran 75 meter X 200 Meter dikeluarkan Kepala Kantor Reorganisasi Pendudukan Tanah (KRPT) Sumatera Timur tanggal 20 Djuni 1955 ditandatangani Dt A Syahmidin atasnama Hardjo B dan Surat Penjerahan Hak Ganti Rugi dari Senen, Ginun, Rakim, Sampir, Karno, Radjiun, Sandi Rono, Daut, Suhadi dan Poniran, yang keseluruhannya memiliki dasar surat KTPPT dari Kepala KRPT serta penyerahan haknya ke Hardjo B diketahui Kepala Kampung Helvetia Djuman Hasan.

Tumirin bersama saudara kandungnya mengharapkan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas guna mengusut dugaan mafia tanah yang mengakibatkan hak-hak mereka terampas.“Tolong pak penegak hukum. Bantu saya dalam mendapatkan hak kami kembali atas tanah 13 hektar peninggalan orangtua kami ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!