Sementara itu Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa laporan masyarakat ini sudah ditangani oleh Polresta Barelang.
“Tetap kita gunakan asas praduga tak bersalah, kita minta kasus ini bisa di selesaikan secara restorative justice untuk kebaikan bersama, terkait laporan yang sudah masuk kita tetap akan proses, kita akan telusuri jika ada temuan tindak pidana pencucian uang atau pidana lainnya kita akan proses dan sita semua aset kekayaan di dalamnya” tegasnya.
Sementara itu Ketua PC PMII Kota Batam Dedy Wahyudi Hasibuan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam khususnya komisi I dan Polresta Barelang dalam membantu masyarakat dalam kasus penggelapan dana KSP Karya Bhakti.
“Kita PMII Kota Batam prinsipnya akan terus mendampingi perwakilan nasabah hingga tuntas. Kita juga apresiasi komisi I DPRD Kota Batam yang turut serta membantu membuka ruang dalam RDPU terkait kasus ini. Kita juga apresiasi atensi Kapolresta Barelang sehingga proses pembuktian hukum ini terus berlanjut.” ungkap Dedy.
“Kami PMII kota Batam terus mendorong Polresta Barelang untuk terus menerapkan asas equality before the law, kita harap dalam waktu dekat ini setelah para perwakilan nasabah membuat laporan dan di minta kesaksiannya, para pelaku juga di periksa sehingga yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum” tegasnya.
Dalam RDPU lanjutan tersebut DPRD Kota Batam melalui Komisi I merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta Barelang untuk segera memproses laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana nasabah KSP Karya Bhakti.
“Kita pikir RDPU ini cukup dan saya pastikan tidak ada RDPU Lanjutan mengenai kasus ini, kita Komisi I merekomendasikan hasil RDPU ini kepada Polresta Barelang untuk ditindak lanjut, kita akan kawal dan mendorong Polresta Barelang untuk mengusut kasus ini demi adanya kepastian hukum kepada pelaku dan korban”. Tutup Lik Khai. (*)












