Menanggapi hal tersebut, Vice President of Network/IT Strategy, Technology, & Architecture PT Telkom Indonesia, Rizal Akbar, mengaku pihaknya sangat serius dalam melindungi data para pengguna layanan Indihome. Ia menjelaskan, bahwa penyimpanan browsing history data pelanggan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi bahwa penyelenggara jasa komunikasi wajib mencatat atau merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi dan menyimpan sekurang-kurangnya 3 bulan.
“Terkait kebocoran data internet yang beredar bukan merupakan data pengguna layanan Indihome, dan dapat dipastikan data tersebut fabricated,” jelas Rizal.
Meskipun PT Telkom Indonesia membantah dugaan kebocoran data pelanggan Indihome, menurut Ombudsman, PT Telkom Indonesia tetap berkewajiban untuk menjaga keamanan data pengguna layanan dengan segala resikonya. “Kewajiban tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban PT Telkom Indonesia kepada publik,” ujar Jemsly.
Menutup Diskusi Pelayanan Publik, Jemsly kembali menegaskan bahwa keamanan data pribadi para pengguna layanan merupakan bentuk kemerdekaan bagi warga negara yang harus dilindungi. Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas terus berupaya meningkatkan pelayanan publik di antaranya melalui penerapan Opini Pelayanan Publik sebagai pengembangan dan peningkatan Survei Kepatuhan yang diselenggarakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Melalui diskusi publik ini, Ombudsman mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam menyampaikan pengaduan dan masukan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang komunikasi dan informasi.(*)












