News  

PC PMII Batam Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penggelapan KSP Karya Bhakti

POJOKTIMES.COM | Batam – PMII Kota Batam Mendesak Dinas Terkait Bertanggungjawab Serta Meminta POLRI Mengusut Tuntas Kasus KSP Karya Bhakti Dugaan Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan.

Ketua PC PMII Kota Batam Dedy Wahyudi Hasibuan yang ikut serta melakukan pendampingan kepada korban saat di hubungi mengatakan bahwa pihak KSP Karya Bhakti tidak ada itikad baik dalam kasus ini, mereka acuh tak acuh seolah-olah tidak ada kejadian apapun, Minggu (21/08/2022) dalam keterangan persnya.

“KSP Karya Bhakti harus bertanggungjawab atas penggelapan dana nasabah yang dilakukan secara struktural. Para korban sudah pro-aktif dalam forum mediasi pada bulan Juni 2022 lalu, namun korban hanya di kembalikan 200.000 per-orang, ini sangat jauh dari total uang yang di miliki para nasabah, padahal nasabah mengharapkan uangnya di kembalikan seluruhnya untuk keperluan hidup mereka. Beberapa upaya lain juga sudah dilakukan oleh para nasabah KSP Karya Bhakti dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Batam dan pengaduan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam, namun belom ada titik terangnya” ucapnya.

PMII Kota Batam juga meminta pihak terkait seperti Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam dan POLRI mengusut serta memproses kasus ini dengan proporsional secara institusi atau membentuk Satgas gabungan. Menurut pandangan kami pihak KSP Karya Bhakti yang terlibat telah memenuhi unsur pidana pasal 374 KUHP terkait penggelapan dengan pemberatan.

“Sesuai Perwako Batam No 56 Tahun 2020 tentang pelimpahan wewenang perizinan kepada Kepala DPM PTSP, Kepala DPM PTSP memiliki wewenang mengeluarkan izin, maka kami meminta kepada Kepala DPM PTSP harus ikut bertanggungjawab dalam menyelesaikan kasus penggelapan dana nasabah ini” pungkasnya.

Menurutnya juga Dinas Koperasi & UKM Kota Batam jangan terkesan cuci tangan dan ini memperlihatkan fungsi pengawasan dan monitoring tidak berjalan pada Dinas Koperasi & UKM Kota Batam.

“Dinas Koperasi & UKM harus pro-aktif terhadap kasus ini, karna wewenang pengawasan dan monitoring koperasi yang ada itu menjadi tugas wewenang Dinas Koperasi & UKM, jangan terkesan tidak menjalankan fungsinya dan seperti cuci tangan ketika ada pengaduan para korban ke Dinas Koperasi & UKM Kota Batam dengan hanya membatasi wewenangnya sebagai fasilitator kedua pihak saja, itu terlalu sempit fungsi hadirnya Dinas Koperasi & UKM ditengah-tengah masyarakat. Harusnya jika fungsi pengawasan ini berjalan dengan baik, tidak akan terjadi kasus penggelapan dana nasabah KSP Karya Bhakti ini. Maka kami meminta Dinas Koperasi & UKM turut bertanggungjawab dalam menyelesaikan kasus penggelapan dana nasabah ini” ujar Dedy.

Tambahnya, POLRI juga harus mengusut serta memproses dugaan penggelapan dana nasabah KSP Karya Bhakti dengan jumlah penggelapan kurang lebih 3 Miliar oleh Manager dan kurang lebih 1,9 Miliar oleh Teller KSP Karya Bhakti serta yang ikut terlibat menggelapkan dana ini secara hukum, karena telah memenuhi pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Walaupun Manager telah meninggal dunia, namun teller dan pelaku lainnya yang disangkakan masih berada di Batam.

“Pasal 374 KUHP menyebutkan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” terangnya.

Ditambahkannya, Dalam kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku manager dan teller KSP Karya Bahakti jika di kembangkan maka mungkin saja akan ada pelaku lain nantinya. Ini telah memenuhi unsur pidana menurut KUHP, maka kami meminta POLRI bekerja secara PRESISI dan aktif dalam mengusut serta memproses kasus penggelapan ini karena sifat kasus ini delik biasa bukan aduan.

“Walaupun nantinya para pelaku telah mengembalikan uang nasabah tersebut, bukan berarti kasus pidananya bisa terhenti, tetap proses pidananya tetap berlanjut hingga putusan persidangan nanti” sambung Dedy.

“Kita PMII Kota Batam akan terus mengawal kasus penggelapan dana oleh para pelaku struktural KSP Karya Bhakti ini dan berharap secepatnya ada kepastian hukum untuk para pelaku dan korban” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!