POJOKTIMES.COM | Batam – Bea Cukai Batam kembali amankan satu buah kapal cepat pada Rabu (8/6/2022).
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 80 (delapan puluh) karton dan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 58 (lima puluh delapan) karton.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai
Batam di perairan Kepala Riau.
Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam membenarkan penindakan kapal cepat tersebut.
Undani juga memaparkan uraian kronologis penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 00.30 waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal,” Jelas Undani.
Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.












