News  

Postur APBN 2022 Berubah, Bea Cukai Batam Proyeksikan dan Susun Kembali Target Penerimaan

POJOKTIMES.COM | Batam – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR RI telah menyepakati perubahan postur APBN 2022 pada Kamis, 19 Mei 2022. Menyikapi perubahan tersebut Bea Cukai Batam beradaptasi dengan memproyeksikan penerimaan kepabeanan dan cukai di tahun 2022 dan menyusun kembali target penerimaan demi mengoptimalkan penerimaan negara.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Bea Cukai Batam, Hartono, secara rinci menyampaikan,

“Penerimaan Bea Masuk Bea Cukai Batam tahun 2022 diproyeksikan mencapai Rp285,04 miliar dari target sebesar Rp262,42 miliar, kemudian penerimaan Bea Keluar diproyeksikan mencapai Rp383,32 miliar dari target sebesar Rp119,75 miliar, dan penerimaan Cukai diproyeksikan mencapai Rp9,47 miliar dari target sebesar Rp9,88 miliar.”

Proyeksi penerimaan Bea Masuk diperoleh dengan mengestimasi penerimaan dari dokumen PPFTZ-01, PIB, dan PPKP/CN yang merupakan dokumen rutin Bea Cukai Batam, serta rata-rata extra effort.

Proyeksi penerimaan Bea Keluar diperoleh dengan menggunakan metode analisis regresi dengan memperhitungkan komoditas RBD Palm Oil yang merupakan komoditas CPO terbesar dan yang paling rutin sejak tahun 2021. Harga CPO diperkirakan masih berada di atas USD1.200/MT hingga akhir tahun 2022.

Sedangkan proyeksi penerimaan cukai diperoleh berdasarkan ​​survei kepada pabrik rokok di Batam, sediaan P3C , serta realisasi (CK-1) untuk Cukai Hasil Tembakau dan perkiraan rata-rata penerimaan cukai untuk Cukai Etil Alkohol.

Proyeksi penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai tersebut diperhitungkan guna menyusun kembali target penerimaan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan postur APBN 2022, di mana outlook pendapatan negara meningkat sebesar Rp420,1 triliun, dari semula Rp1.846,1 triliun menjadi Rp2.266,2 triliun.

Perubahan postur APBN 2022 merupakan dampak dari beberapa hal seperti ketidakpastian ekonomi global, kenaikan harga komoditas global, serta kembali normalnya aktivitas masyarakat setelah mulai meredanya pandemi Covid-19.

Pembahasan terkait proyeksi penerimaan dan penyusunan kembali target penerimaan tersebut dilakukan pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerimaan yang diinisiasi oleh Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Acara tersebut diselenggarakan pada Senin, 30 Mei 2022 di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Acara tersebut juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Bagian Barat, dan Sumatera Bagian Timur.

Penyelarasan peraturan di bidang perbendaharaan juga menjadi topik yang dibahas pada kegiatan ini. Penyelarasan tersebut meliputi penyelarasan peraturan terkait jaminan, penagihan, pengembalian, penundaan, penghapusan piutang, serta penatausahaan piutang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!