POJOKTIMES.COM | Batam – Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia Menggelar Konferensi Pers ungkap Pelaku Curanmor dan Kepemilikan Senjata Tajam yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana, SH, MH Bertempat di Mapolsek Sei Beduk, Sabtu (28/05/2022)
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan Pelaku berinisial H (41 Tahun) yang terjadi di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kota Batam.
“Kejadian Berawal Pada Pada hari minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 15.30 WIB, Korban inisial F pergi berbelanja ke botania 1 dengan mengendarai sepeda motor Korban” terang Berty.
Lebih lanjut dikatakan Betty, sekira pukul 17.30 WIB Korban pulang berbelanja dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio SOUL GT, warna Biru, NoPol Bp 5795 MF, di pinggir jalan depan rumah Korban.
“Setelah itu Korban masuk ke dalam rumah dan membereskan belanjaan, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Korban mau pergi ke batu besar lalu Korban keluar rumah namun sepeda motor yang korban parkirkan di pinggir jalan depan rumah sudah tidak ada (Hilang). Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-“. ungkap Kapolsek Sei Beduk.

“Setelah itu Korban langsung menelpon keponakan Korban dan memberitahukan kejadian tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 Korban ditemani oleh ponakan Korban ke Polsek Nongsa untuk membuat Laporan Polisi”. jelasnya.
Kemudian Pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, berdasarkan keterangan warga, mengetahui adanya penjualan Sepeda Motor dengan harga yang tidak sewajarnya di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh, Kec.Sei Beduk. kemudiam Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA YOGI DITIA PERMANA, SH., MH, melakukan penangkapan terhadap sdr pelaku H yang hendak melakukan penjualan sepeda motor tersebut.
Saat di Lakukan Penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan Sajam 1 buah pisau Sangkur, dan berusaha melarikan diri. Maka dilakukan tindakan Tegas dan Terukur oleh Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk, Selanjutnya terhadap Pelaku di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan Pengembangan Lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan Pelaku mengambil Sepeda Motor milik korban yang di parkirkan di pinggir jalan depan rumah tanpa terkunci stang, kemudian pelaku membawa Sepeda Motor tersebut dengan cara didorong hingga sampai di Rumah teman pelaku inisial W yang langsung dimasukan ke dalam rumah, yang mana rumah W tersebut tidak jauh dari rumah korban.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia Juga Mengatakan Pelaku H merupakan Residivis terkait penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu ya g Baru bebas 6 Bulan lalu.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun Penjara. dan untuk kepemilikan senjata tajam Pelaku di Jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman Hukuman maksimal 10 (sepuluh) Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.***












