POJOKTIMES.COM | Deli Serdang – Entah apa yang merasuki Salomo Tarigan (32), Serangan secara brutal dan membabi buta terhadap korban Ebenezer Tarigan (38) yang tidak lain adalah saudara kandungnya sendiri, mengakibatkan korban meregang nyawa di lokasi kejadian tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Jumat (06/5/2022).
Dalam Konferensi persnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH yang diwakili Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan ” Kronologi awal kejadian yang dimaksud berawal pada hari kamis (05/05/2022), Sekira pukul 16.00 WIB tersangka Salomo Tarigan (32) bersama dengan abang kandungnya yakni, Korban Ebenezer Tarigan (38), keduanya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di Daerah tempat tinggalnya.
“Saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka.” ungkap Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH.

Tersangka yang dapat mengelak lemparan tonjok sawit dari korban, mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkannya kembali kearah korban hingga mengenai dada korban.
“Saat itu juga, tersangka Salomo Tarigan menyerang dengan menarik parang yang berada di pinggang secara brutal dan membabi-buta membacok korban hingga korban Tewas dilokasi kejadian dan pergi meninggalkan lokasi TKP.” ungkapnya.
“Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang dibackup Poldasu bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka” terangnya.
Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1×24 jam, tersangka Salomo Tarigan berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarga nya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang” jelasnya lagi.
Saat di konfirmasi, Tersangka Salomo Tarigan, mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
Untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
(Marlen)












