Adapun Barang buktinya berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100 butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman.
Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali. Berdasarkan informasi dari tim cyber crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir, “Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer,” sambung Undani.
Informasi dari tim cyber crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi
Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu, dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam,tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan.
Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP),Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian serta menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut.***












