News  

PTPN-2 Pertahankan HGU 62 Penara Kebun Tanjung Garbus

POJOKTIMES.COM | Tanjung Morawa – Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) mempertahankan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (30/3/22).

Menurut keterangan Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan melaksanakan pengukuran ulang (konstatering) terhadap lahan PTPN2 yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus, Desa Penara Kebun seluas 464 yang merupakan tahapan untuk dilaksanakannya eksekusi, Rabu (30/3/22).

“Terkait dengan perkara di Afdeling III Penara, PTPN2 sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022,” jelas Rahmat seraya bilang jika pihaknya telah buat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut.

“Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet)”. sebut Rahmat.

Karenanya, lanjut Rahmat, PTPN2 keberatan atas rencana PN Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi atas lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus selain karena masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh PTPN2 juga terbukti bahwa Objek Perkara dengan Objek Eksekusi berbeda.

Yang menjadi Objek Perkara, lanjut Rahmat, merupakan tanah Eks PTP IX sedangkan tanah yang menjadi Objek Eksekusi merupakan tanah Eks PTP2.

“Selain itu PTPN2 dapat membuktikan bahwa surat – surat yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diduga palsu. Dan terkait hal tersebut PTPN2 sudah melaporkannya ke Polda Sumut,”b eber Rahmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!