Peraturan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng sawit yang mengatur tentang HET minyak goreng baik curah maupun kemasan.
“Dengan demikian, berdasarkan Permendag yang terbaru ini hanya minyak goreng curah saja yang diatur berdasarkan HET, sementara untuk minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana maupun premium, berlaku sesuai harga keekonomian (harga pasar),” ucapnya.
Peraturan ini, kata dia, tentu berdampak terhadap fenomena pasar khususnya di Provinsi Kepri. Untuk minyak goreng kemasan saat ini sesuai harga pasarnya berkisar Rp23.000 hingga Rp25.000 per liter.
Sementara itu, untuk minyak goreng curah selama ini memang sangat sedikit beredar di Provinsi Kepri, karena masyarakat lebih dominan membeli minyak goreng kemasan ketimbang minyak goreng curah sehingga permintaan akan minyak goreng curah selama ini memang sangat kecil.
“Seiring dengan perubahan kebijakan terbaru ini bisa saja permintaan minyak goreng curah akan meningkat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bijak dalam berbelanja khususnya minyak goreng, jangan panic buying dengan cara memborong atau membeli dalam jumlah yang banyak karena hal ini bisa berdampak terhadap kekurangan dan kelangkaan stok di pasaran.
“Kami akan terus berupaya agar stok tetap terjaga dan HET khusus untuk minyak goreng curah dapat terbentuk di pasaran,” demikian Ansar.
(antara)












