Melihat kondisi masih belum meratanya minyak goreng sesuai HET, Yeka menyampaikan imbauan agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi. “Dengan melihat situasi yang ada, kami berharap Kemendag dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi, sehingga minyak goreng dengan harga terjangkau ini segera sampai ke seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dalam rangka mengumpulkan informasi terkait persoalan minyak goreng ini, Ombudsman RI mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk berdiskusi. Rencananya pada Jumat 25 Februari mendatang Ombudsman akan mengundang Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, untuk merespons apa saja dampak kebijakan HET minyak goreng ini terhadap para pengusaha kelapa sawit.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih dalam kesempatan yang sama menyampaikan, praktik bundling pembelian minyak goreng merupakan salah satu pelanggaran dalam persaingan usaha. “Untuk itu, mohon nanti kami dapat berkolaborasi dan berbagi data dengan Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi DIY dan Maluku Utara, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. Dirinya mengatakan, KPPU sangat terbuka dengan adanya kolaborasi dengan Ombudsman RI terkait persoalan kelangkaan minyak goreng HET ini.***












