POJOKTIMES.COM | Batam – Proyek Revitalisasi Fasad Bida Utama BP Batam dengan menelan anggaran Rp 3,1 Milyar tahun anggaran 2021 sedikit menggelitik Ketua LSM Kodat 86 Ta’in Komari.
Ta’in Komari beranggapan BP Batam salah kaprah dengan merevitalisasi Fasad Bida Utama.
” Sebenarnya revitalisasi sesuatu yang vital untuk dirubah, atau dilakukan perubahan ” terang Ta’in, Senin (7/2/2022) kepada pojoktimes.com
Lebih lanjut dikatakan Ta’in, tapi kalau hanya untuk merubah warna gedung dan logo itu bukan sesuatu yang urgent.

” Melihat dari anggaran Rp 3,1 Milyar, apakah hanya untuk merubah warna gedung dan logo atau semuanya? “. ungkap Ta’in
Karena lanjut Ta’in, anggaran tersebut sangat fantastis sekali kalau hanya untuk merubah warna gedung.
Seharusnya dikatakan Ta’in dengan kondisi ekonomi masyarakat sekarang ini, seharusnya pemerintah lebih fokus kepada recovery ekonomi masyarakat.
” Hal – hal seperti ini (proyek) sebenarnya mubazir, urgensinya tidak ada untuk perbaikan ekonomi, kalau berubah warna ini apa?” tegas Ta’in.
Ta’in juga mengatakan ini perlu di dalami,apa motivasi BP Batam, ini pekerjaaan sia – sia tidak ada gunanya.
” Buang – buang duit karena dalam kondisi saat ini bagaimana untuk merecovery ekonomi, ekonomi masyarakat ataupun tumbuhkan dunia usaha” ungkap Ta’in.
Ditambahkan Ta’in, (recovery ekonomi) ini tidak pernah dilakukan BP Batam dan tidak ada kebijakan yang mengarah kesana. “Trus malah yang ada proyek-proyek seperti ini (pergantian warna gedung dan logo) yang dibilang revitalisasi, revitalnya itu apa”. katanya.
“Mengenai persoalan perubahan warna sebenarnya, saya tidak mengerti apa filosofinya, biasanya orang membuat logo kan ada filosofinya, misal ; garisnya, lekukannya terus warnanya, semuanya punya filosofi dan makna ” jelas Ta’in
Ta’in juga menegaskan ( BP Batam) tentu harus menjelaskan perubahan warna itu apa, termasuk filosofi nya apa?
Seperti diketahui bahwa proyek Revitalisasi Fasad Bida Utama yang menelan anggaran sebesar Rp3,1 Milyar dimenangkan oleh PT. Mahkota Selatan Mekarwangi.
Dimana berdasarkan data dari LPSE BP Batam, perusahaan tersebut pernah masuk daftar hitam, yang mana BP Batam pernah memberikan sanksi dengan masa berlaku dari 20 April 2017 hingga 19 April 2019.
Menanggapi hal tersebut, Ta’in Komari menjelaskan secara aturan tidak ada masalah, tapi secara moral dan etika harus di kedepankan
” Kenapa perusahaan yang pernah bermasalah harus di berikan kembali” pungkasnya.













Respon (1)