POJOKTIMES.COM | Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut Herry Wirawan dengan vonis maksimal, yakni hukuman mati.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Asep di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).
Jadwal persidangan hari ini adalah mendengarkan tuntutan dari JPU atas kasus yang menjerat pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung itu.
Dikatakan Asep, apa yang dituntutkan kepada Herry adalah upaya maksimal agar kasus serupa tidak kembali terulang lagi.
“Ini sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan serupa,” tegasnya.
Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sekadar diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.***













Respon (1)