News  

Kuburan “Roh” Kemerdekaan Pers di Tengah Uji Materi UU Pers

Kendati pada prateknya, media terverifikasi Dewan Pers tidak ada jaminan memiliki jumlah pembaca organik dan banyak, serta konten beritanya berkualitas. Buktinya, baik rating media dan perolehan pendapatan iklan komersil masih jauh dari kata mencukupi biaya operasional. Wartawan yang bekerja di media terverifikasi masih begitu banyak yang tidak digaji. Dewan Pers pura-pura tutup mata dan gak tau apa-apa.

Padahal monopoli belanja iklan oleh konglomerat media sudah berlangsung selama belasan tahun di negeri ini. Media dan pers lokal termarjinalkan tanpa solusi dari Dewan Pers. Ratusan triliun rupiah belanja iklan pertahun hanya dinikmati segelintir konglomerat media nasional.

Lebih para lagi, pendapatan media mainstream nasional berjumlah triliunan rupiah per tahun tapi wartawannya masih jauh dari kata sejahtera. Sialnya, organisasi pers konstituen Dewan Pers hanya organisasi AJI yang konsisten berteriak sendiri soal batas minimal gaji wartawan pemula berada diangka 9 juta rupiah perbulan.

Meski angka tersebut masih terlalu sedikit dibanding taruhan independensi wartawan tergadaikan akibat nyambi terima amplop dari nara sumber. Seharusnya, gaji wartawan level reporter yang bekerja di media nasional peraih pendapatan triliunan rupiah wajib menggaji wartawannya di angka 15 juta rupiah.

Belum lagi peraih belanja iklan nasional itu adalah media televisi nasional yakni di angka 80 persen. Lembaga riset Media Business Nielsen Indonesia mencatat, nilai belanja iklan tahun 2020 di Indonesia sebesar Rp.229 triliun di semua tipe media yang dimonitor, yakni TV, Cetak, Radio dan Digital. Dan Nielsen menyebutkan, media TV masih menjadi ruang beriklan yang paling dominan yakni di atas 70 persen dari Rp.229 triliun belanja iklan tahun 2020 lalu.

Berkaca dari kondisi ini, perlu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 17 ayat (3) UU Penyiaran menyebutkan, “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.

Kemudian pada ketentuan pidana Pasal 57 huruf a. Disebutkan,” Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)” dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.

Pada UU Pers juga diatur tentang kesejahteraan wartawan pada Pasal 10 yakni: “ Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!