Organisasi pers yang menjadi induk pembinaan dan perlindungan pers sudah dirampas haknya oleh supremasi Dewan Pers. Setiap kasus perkara pers, tidak ada organisasi pers yang dihadirkan untuk melakukan pembelaan dan pembinaan, atau bahkan melewati tahapan sidang majelis kode etik di masing-masing organisasi pers sebagai wadah tempat wartawan bernaung dan berlindung.
Mediator ‘abal-abal’ yang dihadirkan Dewan Pers dalam menangani aduan pers pun hampir seluruhnya tidak bersertifikat resmi sebagai mediator. Padahal setiap mediator harus bersertifikat dan disahkan Pengadilan. Akibatnya, wartawan yang menjadi pihak teradu selalu berada pada posisi lemah dalam penanganan perkara pers.
Seharusnya penyelesaian perkara pers bukan PPR Dewan Pers yang jadi hasil akhir. Namun harus berdasarkan kesepakatan antara pengadu dan teradu. Bukan keputusan penilaian Dewan Pers. Itulah fungsi mediator dalam penanganan perkara pers agar tidak ada kriminalisasi pers.
Dewan Pers juga, faktanya, tidak membuka akses bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemberitaan di seluruh Indonesia untuk menampung pengaduan. Dampaknya, warga masyarakat yang dirugikan pers terpaksa harus mengadu atau melapor ke Polisi. Dan ketika diproses pidana UU ITE dan pidana pencemaran nama baik, penyidik Polri dari seluruh Indonesia harus meminta PPR Dewan Pers di Jakarta yang anggotanya hanya berjumlah 9 orang saja. Tidak ada sikap Dewan Pers meminta pelimpahan penanganan perkara pers ke Dewan Pers agar tidak ada kriminalisasi.
Sejatinya, pengadu dapat diberi keleluasaan untuk mendapatkan pelayanan hak jawab. Dan teradu yakni pimred media wajib menjalankan pemenuhan hak jawab teradu dan kewajiban koreksi. Peran mediator yang harus hadir di situ. Sayang sekali penyelesaian perkara ini hanya terhenti di PPR Dewan Pers. Dan kasus tetap berlanjut di kepolisian. UU Pers jadi memble atau tidak berfungsi. Peran organsiasi pers pun sama, yaitu tidak pernah diberi ruang.
Organisasi pers sebagai wadah tempat wartawan bernaung pun tidak pernah menyelesaikan perkara pers menggunakan tahapan sidang majelis kode etik dan pemberian sanksi. Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik menjadi tidak berlaku atau tidak berguna tanpa implementasi karena semua terpusat di Dewan Pers. Padahal yang paling paham tentang anggota wartawan pastinya adalah pimpinan organisasi pers.
Atas kondisi di atas, sudah barang tentu kesimpulan akhir harus disematkan kepada Dewan Pers yaitu gagal total dan tidak berguna dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen yang ditugaskan menjamin kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.












