Lagi Polisi Gerebek Sindikat Pinjol Ilegal

Pelaku kejahatan pinjol, menurut Sigit, seringkali memberikan promosi atau tawaran yang mampu membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut. Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tambahnya.

Penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19.

Sigit menambahkan, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Sigit juga menyebutkan beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut. 

Lebih jauh, ia mengungkapkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal.

“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” lanjutnya.

Berkenaan hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjol ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!