POJOKTIMES.COM – Mabes Polri turut menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo Rp 120 triliun. Rekening tersebut diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
“Bareskrim Polri khususnya Dittipid Narkoba telah melalukan koordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti dari temuan PPATK tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (10/9) dikutip dari Jawa Pos
Kendati demikian, Rusdi belum merinci langkah yang akan diambil oleh Polri. Dia hanya menyampaikan informasi tersebut telah diterima oleh Polri. “Jadi sedang ditindaklanjuti tentunya hasilnya bagaimana kita tunggu saja perkembangan,” jelasnya.
Sebelumnya, PPATK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/9), mengungkapkan, telah mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkoba. Beberapa temuan yang disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae disebutkan beberapa transaksi keuangan tersebut, yakni Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, dan Rp 12 triliun. Sehingga jika ditotal ada Rp 120 triliun.
Dalam paparan national risk assessment (NRA) 2021, Dian sempat menyebut narkotika sebagai jenis pidana asal yang berkategori ancaman tinggi tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke luar negeri (outward risk). Secara umum, selama periode 2016–2020, terdapat 336 putusan perkara TPPU yang berkekuatan hukum tetap dan telah teridentifikasi dalam kajian NRA tersebut. Estimasi akumulasi nilai hasil kejahatan TPPU itu mencapai Rp 44,2 triliun.
Dari jumlah tersebut, nilai kejahatan terbesar adalah tindak pidana narkotika Rp 21,5 triliun (48,67 persen). Kemudian, tindak pidana penipuan Rp 14,2 triliun (32,08 persen); tindak pidana korupsi Rp 5,05 triliun (11,4 persen); tindak pidana penggelapan (2,94 persen); tindak pidana di bidang perbankan (1,36 persen); tindak pidana transfer dana (1,07 persen); dan tindak pidana di bidang perpajakan (1,05 persen).***












