POJOKTIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak melindungi delapan orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sebab muncul fakta, Azis Syamsuddin mempunyai orang kepercayaan selain mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/10), Sekretaris Daerah nonaktif Kota Tanjungbalai Yusmada membenarkan kalau Azis Syamsuddin memiliki delapan orang kepercayaan di KPK.
“KPK harus menginvestigasi dan menindak lanjuti informasi itu. Jika benar jangan segan-segan untuk memprosesnya secara pidana,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Kamis (7/10).
Fickar meminta lembaga antirasuah yang dikomandoi Firli Bahuri tak pandang bulu dalam mengusut fakta yang muncul dalam persidangan. Sekalipun, itu dilakukan petinggi KPK hal ini harus diusut.
“Sekalipun ia seorang komisioner KPK harus dibawa ke pengadilan. KPK harus dibersihkan dari anasir-anasir penghianat korupsi yang hakekatnya koruptor yang menyusup,” tegas Fickar.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri berjanji akan mengusut tuntas delapan orang kepercayaan Azis Syamsuddin di lingkungan lembaga antirasuah, selain mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK akan mengungkap sengkarut tersebut sesuai fakta-fakta hukum.
“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentu melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10) malam.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, dalam mengungkap hal tersebut tidak hanya pada keterangan satu orang saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/10). Sebab Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai mengamini, Azis Syamsuddin memiliki delapan orang kepercayaan di KPK.
“Bukan sekedar misalnya fakta persidangan dari keterangan satu seorang saksi saja apalagi hanya sekedar opini tanpa bukti dukung yang valid,” tegas Ali.
“Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri,” imbuhnya.
Ali menegaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengonfirmasi dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid. Sehingga bisa menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan tersebut.
“Maka jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK dan kami pastikan akan menindaklanjutinya. Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar,” pungkas Ali.***












