Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Asabri

POJOKTIMES.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI (Persero). Ada tiga tersangka baru dalam kasus ini yaitu Edward Soeryadjaya, Betty Halim dan Rennier Abdul Rahman Latief.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/9/2021).

Adapun ketiga tersangka itu adalah, Edward Soeryadjaya atau ESS selaku Wiraswasta (Mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-28/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

Kedua,Betty Halim atau B selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-29/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

Ketiga, Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.


Para tersangka ini sebelumnya telah ditahan terkait kasus korupsi lainnya, yaitu

1. Tersangka Edward Soeryadjaya (ESS), berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat.

2. Tersangka Betty Halim (B), berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.

3. Tersangka Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun peran masing-masing Tersangka yaitu:


1. Tersangka Edward Soeeyadjaya (ESS)

Awalnya pada tahun 2012 ada pertemuan antara Direksi PT. Asabri dengan Edward Soeryadjaya, dan Betty Halim terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT. SUGIH ENERGI, Tbk), menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian Edward meminta bantuan Betty selaku Komisaris PT. Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT. Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika Betty dapat menjual 1 lembar saham SUGI maka akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.

Selanjutnya, menindaklanjuti kesepakatan tersebut kemudian Betty yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi diantara nominee-nomineenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.

Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh Edward sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara Free Of Payment (FOP) melalui Nominee ES di Millenium Danatama Sekuritas.

Dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nomineenya di PT. Millenium Danatama Sekuritas, kemudian Betty menjual saham SUGI kepada PT. Asabri (persero). Karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga.

Pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp. 140/lembar, kemudian PT. Asabri (persero) bekerjasama dengan 4 Manajer Investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT. Asabri (persero) menjadi underlying portofolio reksadana milik PT. Asabri di reksadana Guru, reksadana Victoria Jupiter, Reksadana Recapital Equity Fund, Reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.

Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT. Asabri (persero) kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT. Tricore Kapital Sarana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!