News  

Dewan Pers Berkhayal Menjadi Ditjen PPG-nya Orde Baru

Mendata itu menginput berapa banyak jumlah perusahaan pers yang menerbitkan surat kabar, berapa jumlah tabloid, berapa jumlah majalah, berapa jumlah televisi, berapa jumlah radio, berapa jumlah media online, dan berapa jumlah wartawan dan karyawan di perusahaan pers yang masih aktif tersebut? Termasuk juga berapa jumlah wartawan salon? Berapa wartawan konfrensi pers? Berapa jumlah wartawan keterangan pers? Berapa jumlah wartawan press release? heheheheheheee

Sedangkan itu verifikasi identik dengan melakukan seleksi. Pertanyaannya, siapa saja panitia seleksinya? Panitia diangkat dengan surat keputusan dari lembaga apa? Hasilnya verifikasi sudah pasti ada yang tolos, namun ada pula yang tidak lolos atau gugur. Sedangkan mendata, pasti semuanya bakal lolos karena tidak ada yang gugur atau tidak lolos.

Kalau untuk hal kecil seperti membedakan antara mendata dan melakukan verifikasi saja, Dewan Pers tidak mampu memahami, apalagi memikirkan hidupnya pers nasional? Apalagi untuk memikikrkan upaya-upaya mencegah terjadinya sogok-menyogok atau suap-menyuap di DPR. Apalagi untuk memirkirkan tata kelola berbangsa dan bernegara berjalan sesuai dengan cita-cita dan tujuan bernegara?

Saya dalam kapasitas pribadi akan mengusulkan kepada manejemen Majalah FORUM untuk segera melakukan diskusi dengan para ahli hukum di internal Majalah FORUM, ada delapan orang doktor hukum di dewan pakar Majalah FORUM untuk memikirkan kemungkinan melakukan Judicial Review atas keputusan Dewan Pers yang berkaitan dengan verifikasi perusahaan pers. Karena verifikasi tidak mendapatkan mandat atau perintah setengah pasal pun dari UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Majalah FORUM Keadilan telah diakui negara sebagai media massa nasional resmi, jauh sebelum aturan Dewa Pers tentang verifikasi perusahaan pers ada. Keberadaan Majalah FORUM sudah menjadi pengetahuan umum dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Nomor 265/SK/MENPEN/SIUPP/02/1990 diberikan kepada PT FORUM ADIL MANDIRI. Sejak terbit tahun 1991 sampai sekarang, negara melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dulu masih Departemen Kehakiman memberikan SERTIFIKAT MEREK Majalah FORUM Keadilan kepada PT FORUM ADIL MANDIRI.

Saya menduga Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers masih berangan-angan, berkhayal menjadi lembaga seperti Ditjen PPG Departemen Penerangan di era Orde Baru. Karena menentukan mana saja perusahaan pers yang masuk katagori terverifikasi atau tidak? Hanya dengan kewenangan melakukan verifikasi itulah, Dewan Pers leluasa mengukuhkan diri sebagai lembaga superbody di insan pers nasional. Bedanya, Ditjen PPG Departemen Penerangan, menjadi lembaga superbody melalui Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Sedangkan Dewan Pers menjadi lembaga superbody melalui instrumen verifikasi kepada perusahaan pers. Yaa beda-beda tipis sajalah.

Saya dapat memahami keinginan Dewan Pers dan Tenaga Ahlinya agar tetap menjadi lembaga superbody, karena sebagian orang-orangnya yang dari unsur wartawan diduga para mantan wartawan atau wartawan penikmat kekuasaan pada semua penguasa (wartawan salon), wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release. Bisanya hanya berusaha dan berusaha berlindung di balik ketiak setiap kekuasaan, baik itu sejak era Orde Baru sampai sekarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!