News  

Dewan Pers Berkhayal Menjadi Ditjen PPG-nya Orde Baru

Jangankan mereka yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat, mereka yang telah pasti memenuhi syarat saja, bisa melakukan sogok-menyogok. Apalagi yang tidak memenuhi syarat. Peluang terjadinya sogok-menyogok itu besar sekali. Disinilah pentingnya peran pers untuk mencegah terjadinya sogok-menyogok dan suap-menyuap itu. Masa untuk hal yang seperti ini Dewan Pers masih perlu diajarin lagi?

Institusi pers itu oleh universal democration dimandatkan sebagai “the four of state democration”. Tugasnya mengawasi dan mengontrol semua penyelenggara negara yang gajinya dibayar dengan uang dari pajak rakyat, termasuk Dewan Pers. Masa untuk hal yang seperti ini harus diajarkan lagi kepada Dewan Pers dan Tenaga Ahli Dewan Pers yang terkenal hebat-hebat itu? Belajar dimana sih kalian dulu ya?

Untuk menghindari stigma Dewan Pers sebagai dugaan kumpulan mantan wartawan atau wartawan salon yang hanya bisa berlindung di balik ketiak penguasa, karena bisanya menjadi wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release, maka Dewan Pers dan para tenaga ahli Dewan Pers yang dari unsur wartawan sebaiknya ingat kembali pesan pendiri Harian Kompas, P.K Ojong bahwa “tugas pers bukan untuk menjilat penguasa, tetapi untuk mengkritisi yang sedang berkuasa”. Pesan yang hampir sama datang dari Hebert Beuve Mery, pendiri Surat Kabar nomor satu Prancis “Le Monde” pada 19 Desember 1944 bahwa “tugas jurnalis itu untuk membuka-buka apa yang selalu mau ditutupi pemerintah”.

Harusnya Dewan Pers bangga kepada Majalah FORUM Keadilan yang sampai sekarang masih bisa terbit cetak (printing), pada saat banyaknya media cetak sudah gulung tikar (bangkrut) akibat dominannya media online di era digital. Sayangnya, Dewan Pers masih ingin berperilaku layaknya Ditjen PPG Departemen Penerangan, yang sekaligus menjadi penjaga pintu Kementerian Keuangan dari segala gangguan di insan pers.

Saya menduga Dewan Pers dan Tenaga Ahli Dewan dangkal dan minim pemahaman terhadap Pasal 3 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sebab dengan terbitnya Majalah FORUM, baik fungsi sosial kontrol maupun fungsi ekonomi terwadahi. Ada sekitar 75-100 orang anak bangsa (wartawan, anak dan istri atau suami) numpang makan (hidup) melalui aktivitas Majalah FORUM Keadilan.

Saya bolak-balik baca berkali-kali UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sayangnya, saya tidak menemukan satu pasal pun di UU Nomor 40 Tahun 1999 yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers. Anehnya Dewan Pers membuat keputusan sendiri (onani) untuk melakukan verifikasi tanpa mandat dari UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 15 ayat 2 huruf (g) UU Nomor 40 Tahun 1999 hanya menyatakan Dewan Pers “mendata perusahaan pers”. Hanya mendata saja. Tidak lebih dari itu. Tidak juga disuruh melakukan verifikasi kepada perusahaan pers. Mendata itu tidak sinonim atau memiliki arti yang sama dengan melakukan verifikasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan mendata itu menginput atau melakukan pendataan hal-hal yang berkaitan denga angka-angka dan jumlah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!