Sejak kapan ya, Dewan Pers dimandatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 menjadi lembaga penyelidikan? Sehingga Dewan Pers bekepentingan untuk melakukan penyelidikan ke data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tentang data pribadi wartawan Majalah FORUM, Luqman Ibrahim Soemay? Sebab nama Luqman Ibrahim Soemay telah tercatat dengan sangat jelas sebagai wartawan Majalah FORUM Keadilan di box redaksi.
Apa saja kerugian yang telah, sedang dan akan diderita Dewan Pers, sehingga perlu melakukan penyelidikan ke Dukcapil tentang data pribadi saudara Luqman Ibrahim Soemay? Dulu di eranya Ditjen PPG, sebagian besar wartawan hanya dengan dengan kode angka atau huruf. Tanpa harus menulis nama yang jelas. Misalnya, Kisman Latumakulita kodenya itu “M15”, atau teman saya Mangarahon Dongoran kodenya “D-21”. Toh, Ditjen PPG Orde Baru sekalipun, nggak pernah melakukan pelacakan data pribadi siapa itu wartawan yang berkode M15 dan D-21.
Supaya penyelidikan dan pelacakan Dewan Pers dan Tenaga Ahli Dewan tersebut legal, maka sebaiknya Dewan Pers perlu tambah satu pasal lagi di UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang memberi kewenangan kepada Dewan Pres melakukan penyelidikan tentang data pribadi setiap wartawan. Bisa juga difasilitasi melalui Peraturan atau Keputusan apa saja suka-sukanya Dewan Pers, sehingga bisa leluasa melakukan penyelidikan. Bahkan bisa juga membuka kantor Dukcapil Cabang Khusus Dewan Pers.
Ditjen PPG Departemen Penerangan yang terkenal buruk, bobrok, dan busuk itu, tidak pernah melakukan penyelidikan data pribadi wartawan ke Dukcapil atau lembaga sejenis di era itu. Apa sih kepentingan atau kerugian Dewan Pers, sehingga merasa perlu melakukan penyelidikan ke Dukcapil tentang data pribadi seorang wartawan? Apakah Dewan Pers sebagai pihak merasa sangat dirugikan dengan tulisan Majalah FORUM “Rp 75 Miliar Untuk Komisi XI DPR Hancurkan BPK” tersebut?
Seburuk, sebobrok, dan sebusuk apapaun itu Ditjen PPG Departemen Penerangan, lembaga ini tidak pernah bertanya atau menyelidiki bagaimana proses produksi berita di ruang redaksi. Namun ketika pertemuan zoom dengan Redaksi Majalah FORUM, Dewan Pers marasa perlu bertanya, apakah berita yang diangkat Majalah FORUM dengan judul “Rp 75 Miliar Untuk Komisi XI DPR Hancurkan BPK” itu sudah dibaca belom oleh Pemimpin Redaksi Majalah FORUM? (rekaman audio milik Majalah FORUM)
Pertanyaan yang seperti ini nyata-nyata sangat tidak bermutu, picisan dan amatiran. Pertanyaan seperti hanya keluar dari dugaan kumpulan wartawan salon, wartawan konfrensi pers, wartawan keterangan pers dan wartawan press release. Sebab pasti semua wartawan benaran, pastinya bukan wartawan gadungan, sangat paham kalau semua berita yang sudah naik cetak, pasti sudah dibaca dan sudah diedit oleh semua tingkatan di redaksi. Mulai dari Redaktur, Redaktur Pelaksana dan Pemimpin Redaksi. Masa untuk yang kaya gini saja perlu diajarkan juga kepada Dewan Pers sih?
Substansi masalah yang ditulis Majalah FORUM adalah potensi skandal sejenis seperti yang pernah membuat bangsa ini mengalami musibah politik dan hukum. Ketika itu hampir semua anggota Komisi XI DPR (dulu Komisi IX) yang membidangi Keuangan, Perbankan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk penjara. Penyebabnya terjadi sogok-menyogok atau suap-menyuap dalam kasus Travel Chaque Miranda S. Gultom ketika menjalani fit and proper test sebagai calon Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia di Komisi IX DPR.












