BC Batam Amankan Kapal Berisi Rokok dan Miras Ilegal di Perairan Dapur 12

POJOKTIMES.COM – Patroli Laut Bea Cukai Batam yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan KM I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras (miras)ilegal di Perairan Dapur 12 Atas, Kamis, (5 Agustus 2021).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi berawal dari Tim Patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.

“Lalu sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaa nmuatan kapal dan dokumen kepabeanan,” papar Rizki.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut,dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” lanjut Rizki.

foto : dok.bc batam

Atas penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan,389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml.

“Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp290.000.000,” pungkas Rizki.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!