News  

Terpenjara karena Berita, Apa Artinya Merdeka Kalau Masih Ada UU ITE?

“TOK.. tok.. tok..” suara itu tiba-tiba terdengar dari balik pintu kediaman Asrul saat dia tengah meriung bersama dua anak dan istri sekitar pukul 13.00 WITA.

Andi Hasrianti, adik ipar Asrul, bergegas membukakan pintu. Tiga pria berbadan tegap berdiri di hadapan Andi. Mereka mengaku dari Polda Sulawesi Selatan.

“Ada Muhammad Asrul?” tanyanya.

Andi  berjalan menemui Asrul. Mendinginkan kehangatan yang sebelumnya terjalin di tengah keriangan Asrul, istri dan dua anaknya.

“Ada orang mengaku dari Polda mencari abang,” bisik Andi kepada Asrul.

Asrul bergegas berdiri, lalu berjalan menuju pintu. Dalam pikirannya, dia sudah mengetahui kehadiran ketiga penyidik berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Farid Judas.

“Ini surat panggilan pemeriksaan,” kata penyidik seraya menunjukan surat tersebut kepada Asrul. Pada surat tersebut tertera keterangan Asrul sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Suasana persidangan Muhammad Asrul, jurnalis yang dijerat memakai UU ITE karena menulis berita tentang dugaan korupsi. [dokumentasi]
Suasana persidangan Muhammad Asrul, jurnalis yang dijerat memakai UU ITE karena menulis berita tentang dugaan korupsi. [dokumentasi]

Asrul kemudian meminta izin kepada penyidik untuk sejenak menemui istrinya. Dia berjalan kembali menemui istrinya. Mencoba menenangkan, seakan tak ada masalah.

“Abang sebentar mau ke Polda. Ada urusan,” ucapnya.

Perlahan Asrul dan ketiga penyidik berjalan menuju mobil. Di tengah perjalanan dia melihat Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Dia mengenal sosok tersebut karena beberapa kali bertemu tatkala meliput di Polda Sulawesi Selatan.

“Tapi ternyata saya dibawa dengan mobil yang berbeda dengan Kasubdit Siber itu,” ujar Asrul.

Sekitar pukul 15.30 WITA Asrul tiba di Polda Sulawesi Selatan. Dia langsung menjalani pemeriksaan. Waktu berjalan menujuk pukul 20.30 WITA. Lima jam Asrul diperiksa tanpa didampingi pengacara.

Asrul sedikit lega, dalam pikirannya, mengira bisa kembali pulang, menemui anak dan istrin. Melanjutkan kembali kehangatan yang sempat didinginkan oleh kehadiran ketiga penyidik.

Namun, kenyataan berkata lain. Asrul tak diperkenankan pulang. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang ke Rutan Polda Sulawesi Selatan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Keesokan harinya, pada 31 Januari 2020 penyidik baru memberikan kabar lewat Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor: B/70/I/2020/Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Sepuluh tahun saya berprofesi sebagai jurnalis, baru kali ini merasakan bui karena sebuah pemberitaan,” ungkapnya.

Suasana persidangan Muhammad Asrul, jurnalis yang dijerat memakai UU ITE karena menulis berita tentang dugaan korupsi. [dokumentasi]
Suasana persidangan Muhammad Asrul, jurnalis yang dijerat memakai UU ITE karena menulis berita tentang dugaan korupsi. [dokumentasi]

Butuh tiga hari tubuh Asrul menyesuaikan dengan keadaan di sel Rutan Polda Sulawesi Selatan.https://b20e699b88ae296a10b850b3ba7614fd.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html

Dinginnya lantai, lembabnya udara, dan sulitnya air. Tubuhnya meringkuk di antara penghuni tahanan lain. Mulutnya menolak setiap makanan yang masuk. Dalam hati dan pikirannya hanya tertuju pada anak dan istri.

“Tiga hari saya enggak bisa makan. Tidur ya hanya tidur ayam,” katanya.

Tiga puluh enam hari sejak Asrul ditahan, dia akhirnya dibebaskan. Tepat pada 5 Maret 2020 Asrul dibebaskan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.

Permohonan itu dikabulkan setelah Dewan Pers melayangkan surat ke Polda Sulawesi Selatan.

Surat tersebut salah satunya berisi pernyataan yang menegaskan tulisan Asrul merupakan karya jurnalistik.

Jadi, segala sengketa yang muncul karena karya itu, harus diselesaikan memakai mekanisme yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.https://b20e699b88ae296a10b850b3ba7614fd.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html

Meski penangguhan penahanan itu dikabulkan, perkara yang menjerat Asrul tetap lanjut. Hingga kekinian, perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palopo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Asrul dengan pasal berlapis.

Dia didakwa menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kemudian menyebarkan ujaran kebencian dalam Pasal 28 Ayat 2 dan pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Asrul diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!