POJOKTIMES.COM – Seiring dengan adanya penurunan kasus covid-19 di Kota Tanjungpinang, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang mengizinkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka. Meski begitu, dalam pelaksanaanya dilakukan secara terbatas.
Terkait pembelajaran tatap muka terbatas tersebut, diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang nomor 422.3/2285/5.3.01/2021 tentang pembelajaran tatap muka (PTM) masa PPKM level 3 covid-19 di kota Tanjungpinang.
Surat edaran itu, diteken Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, tertanggal 16 Agustus 2021, mulai berlaku 18-23 Agustus 2021.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Saparilis mengatakan surat edaran pembelajaran tatap muka terbatas yang diterbitkan itu mengacu dari SE wali kota terkait PPKM level 3 dan SKB 4 Menteri, selain itu, persetujuan satgas covid.
“Pembelajaran tatap muka terbatas ini dilakukan sesuai yang diatur dari kementerian pendidikan dan surat edaran itu,” kata Saparilis, Rabu (18/8/2021).
Untuk teknisnya, lanjut Saparilis, diatur oleh sekolah masing-masing dengan tidak keluar dari petunjuk surat edaran yang sudah dinas berikan ke sekolah-sekolah. Mulai besok Kamis (19/8) siswa-siswi PAUD, TK, SD, SMP, dan sanggar kegiatan belajar sudah bisa belajar tatap muka terbatas.
“Besok sudah bisa mulai, tergantung sekolah mengondisikan peserta didiknya. Karena, sekolah yang membuat jadwalnya. Semoga besok, anak-anak kita sudah bisa belajar tatap muka pelan-pelan,” ucapnya.
Saparilis menambahkan, orangtua memiliki hak untuk memilih metode pembelajaran bagi anaknya antara pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Selain itu, jika dalam pelaksanaannya nanti ada salah satu sekolah yang anak atau gurunya terindikasi covid, maka untuk sementara pada saat itu harus ditutup kembali.
“Aturannya ada dalam surat edaran, dari kapasitas 50% per kelas untuk SD, SMP, dan sanggar kegiatan belajar, serta untuk PAUD maksimal 33%. Sehingga, PTM ini dilaksanakan dengan tetap mengutamakan keselamatan warga sekolah,” ujarnya.
Berikut isi surat edaran dinas pendidikan kota Tanjungpinang, PTM dapat dilakukan dengan ketentuan diantaranya, kegiatan PTM di satuan pendidikan dilaksanakan secara terbatas dan terkontrol dengan mempertimbangkan kapasitas ruang kelas dan menerapkan protokol kesehatan, dengan kriteria pada satuan pendidikan jenjang SD/SMP, sanggar kegiatan belajar, kursus, dan pelatihan 50%, sedangkan jenjang PAUD dengan kapasitas 33% dari jumlah peserta didik.
Pengurangan jumlah jam per minggu pada jenjang pendidikan SD untuk kelas 1 jam standar 30” dan jam modif 25”, kelas 2 jam standar 32” dan jam modif 27”, kelas 3 jam standar 34” dan jam modif 29”. Sementara, kelas 4, 5, dan 6, jam standar 36” dan jam modif 31”. Sedangkan, untuk SMP kelas VII, VIII, IX jam standar 40” dan jam modif 30”.
Dalam hal terdapat pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang belum dilakukan vaksinasi covid-19, maka pendidik atau tenaga kependidikan disarankan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh dari rumah, dengan tetap memperhatikan kualitas layanan pembelajaran.
Seluruh warga sekolah yang melaksanakan aktifitas di satuan pendidikan wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Pemerintah kota Tanjungpinang dan/atau kepala satuan pendidikan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi covid-19 di satuan pendidikan. Pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dilakukan paling singkat 3 x 24 jam.***












