POJOKTIMES.COM – Warga Batam masih bisa melangsungkan pernikahan selama masa PPKM Darurat. hanya saja, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Pertama, warga Batam boleh menggelar akad nikah namun dilarang untuk menggelar resepsi pernikahan.
Selain itu, pasangan calon pengantin wajib menjalani swab antigen terlebih dahulu dan dinyatakan bebas COVID-19, sebelum melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Ampar, Rudiansyah. Menurutnya, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P 002/DJ.III/Hk.007/07/ Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 11 Juli 2021.
“Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From
Office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai” kata Rudiansyah berdasarkan surat edaran tersebut kepada pojoktimes.com, Jumat (23/7)
Ditambahkan Rudiansyah, Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon
pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah
melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi
sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku
minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah” terang Rudiansyah.
Masih menurut Rudiansyah, Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau
di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang
Meskipun resepsi pernikahan kini dilarang diberlangsungkan, namun menurutnya, akad nikah masih bisa dilakukan di rumah, KUA, atau gedung dengan protokol kesehatan yang ketat.












