POJOKTIMES.COM – Sebuah sistem baru dikenalkan oleh pihak kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya.
Tak lagi hanya ditilang, SIM pengendara bisa dicabut jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas terlalu banyak.
Hal ini dibuat oleh polisi menggunakan sistem poin yang sudah diatur dalam undang-undang.
Peraturan soal ketetuan pencabutan SIM ini dijelaskan dalam aturan terbaru pihak kepolisian.
Aturan tersebut adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.
Di dalam pasal 34 dan 35 dijelaskan bahwa polisi akan memberi tanda poin pada SIM pelanggar yang terdiri dari tiga jenis, yakni 1 poin, 3 poin, dan 5 poin.
Pemberian masing-masing poin tergantung jenis pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Selain itu, pada pasal 36 juga terdapat poin yang diberikan pada kasus kecelakaan lalu lintas. Poin yang bisa diberikan karena tindakan ini adalah 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.
Nantinya semua pelanggaran tersebut akan diakumulasikan berdasarkan poin yang didapatkan.
“Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilakukan akumulasi Poin.
“Apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.” bunyi pasal 37.
Tak langsung dilakukan penarikan, SIM akan ditahan sementara oleh pihak kepolisian.
Tetapi jika pelanggaran sudah mencapai 18 poin, maka SIM akan dicabut oleh pihak kepolisian.
Ketika sudah dicabut, maka pemilik SIM tak bisa lagi menggunakan SIM lama miliknya. Ia pun harus mengajukan proses pembuatan SIM baru jika ingin kembali berkendara di jalan raya.***
(PR/ptimes)












