Bos Sinarmas Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan

Tak hanya dibebani utang, menurut Andri, sahamnya di PT EEI yang awalnya mencapai 53 persen pun tergerus hingga 9 persen.
“Kalau dihitung dari profit yang seharusnya saya dapatkan dari kerja sama itu, kerugian saya mencapai Rp15,3 triliun,” ungkap dia lagi.

Andri kemudian mengambil tindakan dengan meminta audit menyeluruh terhadap perusahaan. Ia juga menolak menandatangani laporan keuangan perusahaan tahun 2018 hingga kemudian berujung pada pelaporan kasus tersebut ke penegak hukum.

“Semua berkas-berkas dan bukti-bukti juga sudah saya serahkan ke penyidik Bareskrim Polri. Harapan saya, ini bisa membuka segala hal supaya tindakan-tindakan yang merugikan baik pemegang saham dan berpotensi merugikan negara bisa ditindak pihak berwajib,” tutur Andri.

Bareskrim Polri telah mengonfirmasi laporan yang terdaftar dengan Nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021. Dalam laporan ini, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.

Selain itu, keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagaimana tertulis dalam LP, dugaan penipuan dilakukan pada Desember 2020 di salah satu tempat di Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!