Solo – Seorang pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua bos PT. Sinarmas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melansir dari CNNIndonesia, Dua terlapor adalah Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Wijaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra.
Andri mengatakan kasus bermula saat ia masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT. EEI) bekerja sama dengan PT Sinarmas pada 2015 silam untuk menyuplai batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Sebelumnya, perusahaan saya sudah bekerja sama dengan PT PLN sejak tahun 2012,” ungkap Andri pada Sabtu (13/3).
Kerja sama dengan PT Sinarmas yang dimulai pada 2015 itu untuk memenuhi permintaan batu bara yang lebih besar. Menurut Andri, waktu itu PT Sinarmas menempatkan seorang bernama Benny Wirawansyah yang belakangan menduduki kursi Direktur Utama PT EEI.
Setelah kerja sama berjalan 3 tahun, Andri melihat beberapa dugaan kejanggalan. Bukannya meraup keuntungan, perusahaannya justru dibebani utang hingga Rp4 triliun.
“Utang itu kita dapatkan dari Grup Sinarmas,” klaim Andri.












