Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Penambang Emas Ilegal Madina

POJOKTIMES.COM | Medan – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan 6 tersangka kasus penambang emas ilegal.

“6 tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP).Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,”Jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022).

Dijelaskannya, 6 tersangka merupakan bagian dari 2 LP. Sebelum terjadi peristiwa nahas tewasnya 12 penambang emas tanpa izin itu, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.

“Penindakan yang dilakukan Polres Madina pada 26 April lalu, menetapkan tiga tersangka dan memeriksa tiga orang saksi,” jelas Tatan.

Tiga hari berselang, tepatnya pada 28 April 2022, terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 WIB.

“Dari peristiwa ini, kepolisian menetapkan 3 tersangka masing-masing sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang),” terang Tatan.

Untuk kasus kedua ini, penyidik memeriksa 7 orang saksi dengan barang bukti alat berat, alat pendulang dan alat penambang lainnya.

Kombes Tatan menyebut, pada aktivitas pertambangan ilegal yang sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang tersebut telah terjadi kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah.

Karena itu, kepolisian bersama pihak pemerintah akan melakukan sosialisasi bahaya penambangan ilegal untuk pencegahan peristiwa serupa yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Ke 6 tersangka itu 4 berasal dari Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara dan 2 warga Sumatera Barat.

Sebelumnya, 12 wanita penambang emas tewas tertimbun longsor di lokasi Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada Kamis (28/4/2022).

Tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS menjelaskan, awalnya ada 14 wanita yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang, yakni alat untuk menggali lubang yang bertangkai panjang.

Butiran yang didapatkan kemudian diletakkan didalam ember dan selanjutnya didulang secara manual “Tiba-tiba ada bagian tebing yang longsor, kemudian menimpa menimbun orang-orang yang berada dibawah

Dalam kejadian itu, dua orang selamat, sementara 12 penambang lainnya meninggal dunia.
kedua tersangka masing-masing berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat serta lahan.

Sedangkan seorang tersangka lagi sebagai pengepul atau penerima hasil tambang berinisial AP.
“Setiap penambang mengumpulkan hasil kerjanya lalu dijual kepada AP. berdasarkan hasil penyidikan diketahui tambang emas itu ilegal.“Sudah beroperasi 2 sampai 3 tahun,” ungkapnya

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 2 tersangka, yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(Marlen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *